DUNIA POLITIK DITENGAH COVID-19





Tahun 2020 menjadi sebuah tantangan yang sangat besar untuk Negara Indonesia sekaligus bahan uji untuk melihat kondisi Negara ini dalam berbagai bidang, salah satunya di dunia politik. Hal ini diakibatkan satu mahluk tak kasat mata yang bernama corona. World Health Organization (WHO) telah menjelaskan bahwa banyak sekali timbul penyakit akibat virus ini sebagai pandemi global – berarti bahwa penularan dan ancamannya telah melampaui batas-batas antarnegara. Kewaspadaan berbagai negara dan masyarakat internasional pun semakin memuncak. Dengan adanya perkembangan kasus-kasus positif, menjadi wajar apabila publik semakin ingin tahu mengenai seluk beluk dari penyebaran virus ini di Indonesia. Soal lokasi penyebaran misalnya, dianggap perlu agar masyarakat dapat berantisipasi terhadap penularan di daerahnya.Namun, tampaknya, pemerintah tidak semudah itu untuk menuruti keinginan ini. Sekretaris Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto menyebutkan bahwa publikasi atas lokasi penyebaran tidak perlu dilakukan oleh pemerintah karena dapat menimbulkan respons bermacam-macam.Dengan adanya fakta ketentuan yang terkandung dalam UU Kesehatan dan UU Pemerintah Daerah, bisa dibilang bahwa penanganan penyakit menular Covid-19 ini seharusnya tidak secara eksklusif berada di bawah kendali pemerintah pusat. Hal ini tentunya menyisakan pertanyaan baru. Mengapa pemerintah pusat lantas berupaya memusatkan penanganan Covid-19? Bagaimana hal ini dapat dipahami dari dimensi politik. Berdasarkan pemikiran Foucauldian, power dan knowledge memiliki hubungan yang saling memberi arti. Seseorang yang memiliki power dapat membentuk knowledge – seperti kebenaran yang diyakini – di masyarakat. Begitu juga sebaliknya, knowledge dapat memberikan power pada pemilik pengetahuan. Mungkin, dengan membuat informasi dan pengetahuan menjadi eksklusif, pemerintah pusat berupaya untuk menjaga power yang dimilikinya. Hal inilah yang disebut-sebut dilakukan oleh pemerintahan Xi Jinping di Tiongkok Dari lima sektor tersebut, sekuritisasi yang terjadi terkait Covid-19 di Indonesia mungkin adalah sekuritisasi di sektor politik. Pasalnya, sekuritisasi di sektor ini bisa menjadi ancaman bagi entitas politiknya seperti pemerintah. Mungkin, pembatasan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah bentuk kekhawatiran (insecurity) atas ancaman sekuritisasi yang bisa saja dilakukan oleh pemerintah daerah. Melihat hal ini pemerintah pun bereaksi akan memberlakukan hukum bagi siapa saja yang mencoba untuk menimbun kebutuhan masyarakat itu. Hukuman ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar. Tetapi, lagi-lagi pemerintah mendapatkan kritik setelah pemerintah menyampaikan itu. Pemerintah dinilai kurang tegas ketika melihat realitasnya masih banyak terdapat penjual masker dan hand sanitizer yang menjual harga yang tinggi begitupun juga di toko-toko online. Banyak yang menyarankan agar negara memfasilitasi kedua jenis produk di tempat umum kepada masyarakat secara cuma-cuma. Kepanikan ini berlanjut, masyarakat menuntut pemerintah pusat agar segara memberlakukan lockdown negara mengingat korban corona makin bertambah. Menurut Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah khusus untuk penanganan virus corona, menyatakan bahwa terdapat 309 orang yang positif terkena corona dan 25 orang telah meninggal Dalam hal penciptaaan suatu suatu kebijakan publik perlu adanya agenda setting sebagai fase yang fundamental untuk memahami atau memaknai suatu masalah atau isu publik sebelum menjadi suatu kebijakan publik. Rakyat tidak selamanya harus tetap mengikuti suatu kebijakan publik karena dalam sistem demokrasi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang berhak untuk mengintervensi suatu kebijakan bahkan membatalkannya tanpa harus melewati perwakilan rakyat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELOMPOK KKN MILENIAL STAI AN-NADWAH KUALA TUNGKAL MELAKUKAN KEGIATAN SILATUHRAHMI DAN GOTONG ROYONG KE SEKOLAH PAUD KB. AL-ISHAH

CORONA DATANG, HUTANG SEMAKIN MENJULANG